Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2021, Berikut Rincian Lengkap Formasinya!

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (PANRB-RI). Nomor : 877 Tahun 2021 Tentang : Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, Pemerintah Kabupaten Asahan membuka kesempatan bagi masyarakat yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021 untuk mengikuti seleksi dengan ketentuan sebagai berikut :

Formasi yang dibutuhkan sejumlah 524 formasi terdiri dari 507 formasi Tenaga Guru, 10 formasi Tenaga Kesehatan dan 6 formasi Tenaga Teknis. Informasi mengenai nama jabatan dan kualifikasi pendidikan beserta jumlah kebutuhan terdapat dalam lampiran I dan II pengumuman ini.

A. FORMASI YANG DIBUTUHKAN

1. Formasi yang dibutuhkan sejumlah 524 formasi untuk mengisi kebutuhan Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis.

2. Untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilakukan hubungan perjanjian kerja selama 5 (lima) tahun terhitung sejak diangkat sebagai PPPK.

B. SYARAT KETENTUAN

Adapun yang menjadi syarat dan ketentuan untuk :

1. Pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Guru terdapat pada Lampiran III Pengumuman ini.

2. Pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi Tenaga Kesehatan dan Formasi Tenaga Teknis terdapat pada Lampiran IV Pengumuman ini.

C. TATA CARA PENDAFTARAN

Pendaftaran dilakukan secara online dengan ketentuan pelamar PPPK mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dan untuk pelamar CPNS mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan sebagai berikut :

1. Pelamar membuat akun pada portal dengan cara:

a. Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) kepala keluarga pada Kartu Keluarga (KK);

b. Isi biodata dan kolom lainnya;

c. Unggah pasfoto dengan latar belakang warna merah;

d. Cetak Kartu Informasi Akun.

2. Pelamar log in ke portal dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan;

3. Pelamar mengunggah swafoto dengan Kartu Identitas dan Kartu Informasi Akun untuk dapat melanjutkan ke tahap selanjutnya;

4. Pelamar melengkapi data diri;

5. Pelamar memilih instansi Kabupaten Asahan dilanjutkan dengan memilih jenis formasi, jabatan sesuai kualifikasi pendidikan, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data lain yang harus dilengkapi;

6. Pelamar mengunggah dokumen dalam bentuk scan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.

7. Pastikan dokumen yang diunggah dapat terbaca. Kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi.

8. Simpan data yang telah dicek pada “form Resume” dan pastikan data tersebut telah terisi dengan lengkap dan benar; dan

9. Cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2021 untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.

2. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui website https://sscasn.bkn.go.idhttps://ssp3k.bkn.go.idhttps://sscn.bkn.go.id, https://asahankab.go.id/https://bkd.asahankab.go.id/https://www.facebook.com/bkd.kabasahan

3, dan papan pengumuman Kantor BKD Kab. Asahan

E. LAIN-LAIN

1. Alur tahapan seleksi PPPK dan CPNS, Contoh Surat Lamaran dan Surat Pernyataan sebagaimana tertera dalam Lampiran V pengumuman ini.

2. Pelamar CPNS dan PPPK, tidak dipungut biaya;

3. Pendaftaran yang dilakukan di luar waktu yang telah ditentukan dianggap tidak sah;

4. Pelamar yang tidak melengkapi dokumen yang diunggah dan/atau hasil unggahan dokumen tidak terlihat jelas dapat digugurkan.

5. Kelulusan Peserta adalah prestasi dan hasil kerja peserta itu sendiri. Jika ada pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, baik dari Pegawai Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Asahan atau dari pihak lain, maka hal tersebut adalah tindakan penipuan dan kepada peserta, keluarga maupun pihak lain dilarang memberi sesuatu dalam bentuk apapun sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

6. Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kabupaten Asahan Tahun 2021 tidak menerima berkas secara langsung maupun via Pos. Pemberkasan dilaksanakan setelah Pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK dan CPNS;

7. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman hasil seleksi administrasi dan Panitia Seleksi Nasional diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan dengan dokumen yang diunggah pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah;

8. Bagi pelamar yang pada saat pendaftaran menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) dan dinyatakan lulus seleksi maka pada saat pemberkasan wajib menyerahkan salinan ijazah dan transkrip nilai akhir yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;

9. Bagi pelamar yang memberikan keterangan tidak benar/palsu pada saat pendaftaran, pemberkasan maupun setelah diangkat menjadi CPNS atau PPPK, maka Pemerintah Kabupaten Asahan berhak membatalkan kelulusan serta memberhentikan status sebagai CPNS atau PPPK;

10. Apabila dokter yang memeriksa kesehatan CPNS atau PPPK merekomendasikan bahwa CPNS atau PPPK tersebut tidak layak untuk diangkat sebagai CPNS atau PPPK, maka CPNS atau PPPK tersebut diberhentikan;

11. Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir dan diterima, menandatangani pernyataan tidak akan mengajukan permohonan pindah tugas/pindah wilayah kerja/pindah instansi apabila belum mempunyai masa kerja sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun di atas meterai 10000;

12.Pelayanan dan penjelasan informasi terkait pelaksanaan seleksi dapat menghubungi melalui whatsapp (WA) pada nomor 085318880134 setiap hari ke{a pukul 08.00-16.00 WIB, atau melalui : email sscasn.asahan2019@gmail.com; facebook dengan alamat facebook.com/bkd.kabasahan; atau mengakses modul Helpdesk SSCN

BKN 2021 dengan membuka alamat https://helpdesk.sscasn.bkn.go.id

13. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, bersifat MUTLAK dan tidak dapat diganggu gugat.

 

Download Lampiran Formasi Lengkap : KLIK DISINI

Sumber : https://asahankab.go.id/

Post a Comment for "Pengadaan ASN Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun 2021, Berikut Rincian Lengkap Formasinya!"